Viral Surat Tilang Elektronik Salah Alamat, WNA Belanda Mengaku Mobil Sudah Dijual

Indira Arri
Viral surat tilang elektronik salah sasaran di Bali. (Foto: tangkapan layar).

DENPASAR, iNews.id - Tilang elektronik mulai diterapkan di Bali. Seorang warga negara asing (WNA) asal Belanda terkejut saat mengetahui dirinya mendapat surat tilang yang dikirimkan ke rumahnya.

WNA Belanda, Franciscus Johannes dan istrinya Inggrid Agustina yang tinggal di Desa Jasri, Karangasem mendapati surat tilang itu tiba di rumahnya.

Mobil mereka disebut melakukan pelanggaran karena  menerobos lampu merah di Simpang Buagan, Denpasar pada 24 November 2022. Namun keduanya heran. Sebab, mobil tersebut telah dijual 5 tahun lalu dan bukan atas nama mereka lagi.

Inggrid Agustina mendatangi Satlantas Polresta Denpasar. (Foto: Indira Arri)

Inggrid dan suami akhirnya mendatangi kantor Samsat Denpasar untuk meluruskan persoalan. Berdasarkan catatan Samsat, nama suami Inggrid yang merupakan WNA Belanda tak lagi tercantum sebagai pemilik mobil. 

Namun persoalan belum selesai. Inggrid belum bisa mengonfirmasi kepemilikan mobil suaminya yang telah dijual itu ke kepolisian. Dia pun mendatangi Satlantas Polresta Denpasar untuk menyelesaikan persoalan ini.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 jam lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 jam lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

8 jam lalu

Viral Anak SD di Kukar Bertaruh Nyawa ke Sekolah, Naik Kereta Gantung Seberangi Sungai Habitat Buaya

2 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

3 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal