Polda Bali Persilakan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Polda Bali mempersilakan Jerinx mengajukan penangguhan penahanan. Hal itu merupakan hak Jerinx sebagai tersangka.

"Penangguhan penahanan itu hak tersangka, jadi silakan saja. Nanti penyidik akan mempelajarinya dulu," ujar Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho dihubungi, Jumat (14/8/2020)

Menurut Yuliar, saat ini penyidik tengah melengkapi seluruh berkas pemeriksaan Jerinx. Setelah rampung, penyidik akan segera melimpahkan ke jaksa untuk segera dibawa ke persidangan.

"Kita tinggal melengkapi berkas saja, dan segera akan dilimpahkan untuk tahap pertama ke jaksa. Kalau ada petunjuk perbaikan, kita lengkapi, dan segera diperbaiki," kata perwira menengah ini.

Yuliar menambahkan, penyidik belum berencana memeriksa Jerinx untuk pemeriksaan tambahan. Selain saksi pelapor yakni dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali, sejumlah saksi juga telah diperiksa seperti ahli bahasa dan pakar IT.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal