Hari Ini Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Jeirnx mendatangi Polda Bali, Kamis (6/8/2020). (Ist)

DENPASAR, iNews.id - Jerinx akan mengajukan penangguhan penahanan. Melalui kuasa hukumnya, pemilik nama I Gede Ari Astina itu akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan hari ini.

"Rencananya kami akan menyerahkan surat penangguhannya pukul 10 pagi. Sebagai penjamin dari pihak keluarga yaitu ayahnya sendiri," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo saat dikonfirmasi iNews.id, Jumat (14/8/2020).

Gendo mengatakan, surat penangguhan penahanan akan diserahkan ke Reskrimsus Polda Bali hari ini sekitar pukul 10 pagi.

Jerinx saat ini ditahan di Rutan Mapolda Bali sejak ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian dan pencemaran nama baik terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pada Rabu (12/8/2020).

Gendo mengatakan, dirinya telah berkomunikasi dengan IDI Bali sebagai pihak pelapor untuk melakukan mediasi. Namun organisasi profesi kedokteran itu enggan mencabut laporan di kepolisian.

"Saya sendiri sudah bertemu dengan IDI dan mereka tidak bisa mencabut laporan ini, karena masalah organisasi," kata Gendo.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
4 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

4 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

6 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

7 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

7 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal