Polda Bali Persilakan Jerinx Ajukan Penangguhan Penahanan

Dewi Umaryati
Direskrimsus Polda Bali Kombes Yuliar Kus Nugroho. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Menurutnya, kasus Jerinx ini merupakan kasus biasa. Menjadi ramai di masyarakat karena Jerinx merupakan figur publik.

“Ini kasus biasa. Menjadi luar biasa dan heboh di masyarakat karena melibatkan selebritis, influencer,” katanya.

Yuliar mengatakan, setelah berkas Jerinx dinyatakan lengkap, penyidik akan segera melimpahkan ke tahap dua yakni membawa tersangka dan barang bukti ke jaksa agar segera memasuki persidangan.

Jerinx dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 dan Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan Pasal 311 dan 310 KUHP terkait cuitan "IDI kacung WHO" yang diunggah di akun Instagram miliknya @jrxsid.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Terkuak! WNA Ukraina Dibunuh 7 Orang di Bali, 6 Tersangka Buron ke Luar Negeri

57 tahun lalu

Pulang dari Tempat Hiburan Malam, 3 WNA Jadi Korban Kekerasan Seksual di Bali

57 tahun lalu

Potongan Tubuh di Pantai Ketewel Gianyar, Diduga WNA Ukraina yang Hilang Diculik

57 tahun lalu

Polda Bali Gerebek Markas Judi Online WNA India di Tabanan, Omzet Rp8 Miliar Per Bulan

57 tahun lalu

Ibu dan Anak Hilang Terseret Banjir di Tabanan, Tim SAR Polda Bali Sisir Sungai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal