PN Denpasar Tolak Eksepsi Jerinx, Sidang Lanjut Pemeriksaan Saksi

Dewi Umaryati
Jerinx usai menjalani persidangan kedua secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)

Majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan terdakwa dihadirkan di setiap persidangan. Catatan untuk Jerinx, majelis hakim meminta agar hadir dengan pakaian yang sopan.

Persidangan selanjutnya pada Selasa (13/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.

Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal