Majelis hakim juga meminta jaksa menghadirkan terdakwa dihadirkan di setiap persidangan. Catatan untuk Jerinx, majelis hakim meminta agar hadir dengan pakaian yang sopan.
Persidangan selanjutnya pada Selasa (13/10/2020) dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU.
Jerinx didakwa dengan dua Pasal yaitu Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45A ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Jerinx juga didakwa dengan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.