"Karena pemeriksaan saksi ada hukum acara yang harus ditaati. Pemeriksaan saksi kalau live streaming dikhawatirkan saksi berikutnya mendapat bocoran sehingga memengaruhi keterangan yang diberikan," tuturnya.
Sebeumnya, majelis hakim yang menyidangkan perkara Jerinx memutuskan untuk memberi kesempatan persidangan selanjutnya digelar secara tatap muka atau offline.
"Setelah kami bermusyawarah dan melihat perkembangan persidangan selama ini, untuk pemeriksaan saksi dan terdakwa perlu dilakukan secara offline," tutur ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi di persidangan, Selasa (6/10/2020).