DENPASAR, iNews.id - Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali menganiaya seorang pegawainya. Pria bernama Ciaran Francis Caufield (53) itu menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dalam persidangan.
Persidangan kasus penganiayaan itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).
Kasus bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan milik terdakwa yang diduga diakukan korban, Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier di vila milik terdakwa.
Terdakwa yang kesal karena uang yang digelapkan oleh korban mencapai miliaran rupiah, lalu melakukan penganiayaan. Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi hingga berlanjut ke persidangan.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria yang telah lama tinggal di Bali itu dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan.
"Kalau perempuan digituin kan merendahkan martabat perempuan, dan akibatnya membuat sakit perempuan karena dianiaya," ujar JPU Indrati Rindhayani usai persidangan, Kamis (10/9/2020).