Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Aris Wiyanto
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali menganiaya seorang pegawainya. Pria bernama Ciaran Francis Caufield (53) itu menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dalam persidangan.

Persidangan kasus penganiayaan itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Kasus bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan milik terdakwa yang diduga diakukan korban, Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier di vila milik terdakwa.

Terdakwa yang kesal karena uang yang digelapkan oleh korban mencapai miliaran rupiah, lalu melakukan penganiayaan. Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi hingga berlanjut ke persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria yang telah lama tinggal di Bali itu dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan.

"Kalau perempuan digituin kan merendahkan martabat perempuan, dan akibatnya membuat sakit perempuan karena dianiaya," ujar JPU Indrati Rindhayani usai persidangan, Kamis (10/9/2020).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

1 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

5 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

5 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal