"Potensi kerugian Rp7,1 miliar dalam kurun waktu dari 2019. Dia sudah bekerja selama 14 tahun sebagai general cashier," ujarnya.
Menurutnya, kliennya akan melaporkan balik korban ke Polda Bali dengan dugaan penggelapan uang.
Persidangan kasus ini digelar secara tatap muka karena terdakwa tidak ditahan. Persidangan berikutnya yakni memberikan kesempatan terdakwa menyampaikan nota keberatan atas dakwaan JPU.