Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Aris Wiyanto
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Dia tidak menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Kendati demikian, hal yang meringankan terdakwa karena penganiayaan itu dipicu oleh perbuatan korban yang menggelapkan uang perusahaan milik pelaku.

"Yang meringankan itu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani menilai tuntutan JPU kepada kliennya tak berdasar. Menurutnya JPU tak memiliki bukti kuat yang menyatakan kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan korban.

Selain tak ada visum, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi yang secara nyata melihat penganiayaan tersebut.

"Satu masalah visum. Kedua masalah saksi-saksi yang secara jelas dan nyata tidak melihat penganiayaan itu terjadi," ujarnya.

Dia melanjutkan, perbuatan korban yang memicu kemarahan terdakwa karena jumlah kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Polisi Ungkap Motif 2 Pak Ogah Aniaya Wanita Hamil dan Suaminya di Deli Serdang

57 tahun lalu

Kronologi Pak Ogah Tendang Wanita Hamil di Deli Serdang, Emosi Takut Direkam dan Viral

57 tahun lalu

Tampang 2 Penganiaya Wanita Hamil di Deli Serdang saat Ditangkap, Muka Ciut Tak Lagi Garang

57 tahun lalu

Viral! Wanita Hamil dan Suami Dianiaya 2 Pria di Deli Serdang, Pelaku Bawa Airsoft Gun

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal