Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Aris Wiyanto
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)

Dia tidak menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Kendati demikian, hal yang meringankan terdakwa karena penganiayaan itu dipicu oleh perbuatan korban yang menggelapkan uang perusahaan milik pelaku.

"Yang meringankan itu," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani menilai tuntutan JPU kepada kliennya tak berdasar. Menurutnya JPU tak memiliki bukti kuat yang menyatakan kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan korban.

Selain tak ada visum, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi yang secara nyata melihat penganiayaan tersebut.

"Satu masalah visum. Kedua masalah saksi-saksi yang secara jelas dan nyata tidak melihat penganiayaan itu terjadi," ujarnya.

Dia melanjutkan, perbuatan korban yang memicu kemarahan terdakwa karena jumlah kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Berkas Taufik Hidayat Tersangka Penyekapan YTR Dilimpahkan ke Kejati Jabar

2 hari lalu

Gempa Hari Ini Guncang Kuta Selatan Bali, Cek Magnitudo dan Pusatnya

2 hari lalu

Kasus Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Wanita di Bandung Masuki Babak Baru

6 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

6 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal