Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara
Dia tidak menjelaskan bentuk penganiayaan yang dilakukan terdakwa terhadap korban. Kendati demikian, hal yang meringankan terdakwa karena penganiayaan itu dipicu oleh perbuatan korban yang menggelapkan uang perusahaan milik pelaku.
"Yang meringankan itu," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa, Jupiter Gul Lalwani menilai tuntutan JPU kepada kliennya tak berdasar. Menurutnya JPU tak memiliki bukti kuat yang menyatakan kliennya melakukan penganiayaan seperti yang dilaporkan korban.
Selain tak ada visum, JPU juga tidak bisa menghadirkan saksi yang secara nyata melihat penganiayaan tersebut.
"Satu masalah visum. Kedua masalah saksi-saksi yang secara jelas dan nyata tidak melihat penganiayaan itu terjadi," ujarnya.
Dia melanjutkan, perbuatan korban yang memicu kemarahan terdakwa karena jumlah kerugian yang dialami mencapai miliaran rupiah.