Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil
Advertisement . Scroll to see content

Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara

Jumat, 11 September 2020 - 08:39:00 WIB
Pemilik Vila di Seminyak Bali Aniaya Pegawai Dituntut 10 Bulan Penjara
Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali dituntut 10 bulan penjara karena menganiaya pegawai. (iNews.id/Aris Wiyanto)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id - Warga negara Irlandia pemilik vila di Seminyak, Bali menganiaya seorang pegawainya. Pria bernama Ciaran Francis Caufield (53) itu menghadapi tuntutan 10 bulan penjara dalam persidangan.

Persidangan kasus penganiayaan itu digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (10/9/2020).

Kasus bermula dari dugaan penggelapan uang perusahaan milik terdakwa yang diduga diakukan korban, Ni Made Widyastuti yang bekerja sebagai General Cashier di vila milik terdakwa.

Terdakwa yang kesal karena uang yang digelapkan oleh korban mencapai miliaran rupiah, lalu melakukan penganiayaan. Tak terima dengan penganiayaan tersebut, korban lalu melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke polisi hingga berlanjut ke persidangan.

Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pria yang telah lama tinggal di Bali itu dengan tuntutan pidana penjara selama 10 bulan.

"Kalau perempuan digituin kan merendahkan martabat perempuan, dan akibatnya membuat sakit perempuan karena dianiaya," ujar JPU Indrati Rindhayani usai persidangan, Kamis (10/9/2020).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut