Terkait dugaan ada oknum aparat yang menjadi pelindung para pembalak liar itu, dia tidak mau berspekulasi. Pihak kepolisian, kata dia, tidak akan masuk ke dugaan aparat menjadi beking pembalakan liar jika belum ada pihak yang melaporkan hal itu.
“Kami sifatnya menunggu. Kalau memang ada laporan soal itu, kami akan menilai apakah ini peristiwa pidana apa bukan,” katanya menjelaskan.
Aktivitas pembalakan liar di Desa Pangkung Paruk itu pertama kali diketahui oleh aparat TNI di Kodim 1609 Buleleng yang mendapat laporan dari warga setempat.
“Adanya praktek illegal logging ini kami dapat dari masyarakat, kemudian saya menurunkan anggota saya untuk meneliti informasi ini,” kata Komandan Distrik Militer (Dandim) 1609 Buleleng, Letkol Muhammad Windra Ristianto di Buleleng.
Aparat Kodim 1609 Buleleng yang turun ke lokasi menemukan barang bukti berupa puluhan balok kayu jenis sonokeling. Barang bukti itu diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Buleleng.