Polisi Bongkar Pembalakan Liar di Hutan Bojonegoro, 46 Batang Kayu Jati Disita
BOJONEGORO, iNews.id - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro mengungkap kasus dugaan illegal logging atau pembalakan liar di kawasan hutan Perhutani wilayah Kecamatan Bubulan, Kabupaten Bojonegoro. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial HY (33), warga Desa Cancung, Kecamatan Bubulan ditangkap.
Pelaku HY diduga menebang dan mengangkut puluhan batang kayu jati tanpa dokumen resmi dari kawasan hutan negara. Polisi juga menyita satu unit truk dan puluhan batang kayu jati hasil pembalakan liar.
Kasatreskrim Polres Bojonegoro AKP Cipto Dwi Laksana mengatakan, kasus illegal logging itu terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di kawasan hutan petak 42 A wilayah RPH Cancung, BKPH Clebung, KPH Bojonegoro.
“Kami bersama Perhutani kemudian melakukan pengecekan dan mendapati tersangka menguasai puluhan batang kayu jati tanpa dilengkapi surat sah hasil hutan,” ujar AKP Cipto dikutip dari iNews Bojonegoro, Jumat (22/5/2026).
Dari hasil penyelidikan, HY diduga menebang delapan pohon jati yang masih berdiri di kawasan hutan negara pada Minggu (26/4/2026). Penebangan dilakukan menggunakan gergaji tangan sejak pagi hari.