KPK Sita Uang Pecahan Dolar AS hingga Euro dari Rumah Silmy Karim, Segini Totalnya
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang usai menggeledah rumah mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim di Jalan Brawijaya Nomor 5, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Jumat (5/6/2026) lalu. Uang yang disita merupakan rupiah hingga mata uang asing.
Jika ditotal, uang itu sekitar Rp305 juta.
"Yakni uang rupiah senilai Rp59 juta, USD 12.200, EUR 1.250, dan YEN 80.000," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat (12/6/2026).
Budi mengatakan, informasi ini disampaikan sekaligus untuk mengklarifikasi terkait beredarnya foto tumpukan mata uang asing yang disebut disita dari rumah Silmy.
"Kami luruskan, bahwa foto tumpukan uang valas yang ramai beredar di media sosial bukan bagian dari giat penggeledahan KPK di rumah SK," ujarnya.
Selain uang tunai, kata dia, penyidik juga menyita dua unit mobil Porsche; 10 unit motor mulai dari vespa, moge, hingga Harley Davidson; tujuh unit sepeda; dan beberapa perhiasan.