Pasutri Tersangka Kredit Fiktif di Bali Kembalikan Kerugian Negara Rp1,15 Miliar

Dewi Umaryati
Kejati Bali menerima pengembalian uang kerugian negara Rp1,15 miliar dari suami istri tersangka korupsi kredit fiktif. (Foto: Kejati Bali)

Kredit fiktif ini berlangsung tahun 2016 dan 2017 dengan kerugian negara mencapai Rp5 miliar. Saat itu tersangka SW dan IKB mengajukan kredit dengan jaminan pengadaan barang dan jasa di sebuah institusi pendidikan di Bali yang diketahui tak pernah ada alias fiktif.  

“Peran IMK dan DPS kala itu sudah mengetahui bahwa jaminan yang diajukan fiktif namun masih tetap memberi persetujuan sampai pencairan,” katanya. 

Terkait kasus ini sudah ada 16 saksi yang diperiksa. Dalam waktu dekat, penyidik akan meminta keterangan ahli dan tersangka.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Polda Sulsel Bongkar 37 Kasus BBM dan LPG Subsidi, Kerugian Negara Capai Rp69,9 Miliar

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal