Dua Nasabah Bank BUMN di Bali Tersangka KUR Fiktif Rp697 Juta, Begini Modusnya

Antara
Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kejari Denpasar menetapkan dua tersangka dugaan korupsiKredit Usaha Rakyat (KUR) di salah satu bank BUMN di Bali. Tersangka merupakan nasabah berinisial NKM dan ORAL.

"Kedua tersangka ini memanipulasi data-data yang diisyaratkan oleh salah satu bank BUMN pemberi KUR," kata Kasi Intel Kejari Denpasar, Putu Eka Suyantha, di kantornya, Senin (27/6/2022) malam.
 
Dia menjelaskan, kedua tersangka menggunakan SKU (Surat Keterangan Usaha) fiktif sebagai syarat KUR. Keduanya juga memanipulasi tempat usaha pada saat dilakukan on the site atau kunjungan langsung ke tempat usaha debitur oleh pihak bank.

Selama periode 2017 hingga 2020, kedua tersangka mengajukan 26 KUR ke bank. Akibat perbuatan tersebut, negara merugi hingga Rp697.874.953.
 
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1, juncto Pasal 18 ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jis pasal 55 ayat (1) ke-1 jis pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

2 Kapal Kandas di Pelabuhan Gilimanuk, Sopir Truk Terjebak Antrean Berjam-jam

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal