Pakai Paspor Palsu, Warga Burkina Faso Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di PN Denpasar

Sindonews.com
Warga negara Burkina Faso, Abdoul Wahidouu Compaore dituntut 2 tahun penjara di PN Denpasar. (Foto: Antara)

Kasus terdakwa bermula ketika dia tiba di Indonesia dengan pesawat dari Adis Ababa-Jakarta pada 27 Juni 2019. Di Jakarta, dia bertemu seseorang bernama Adama yang menjanjikan pekerjaan di London.

Karena paspor Burkina Faso tidak bisa diterima di London, Adama lalu membuatkan paspor palsu untuk Abdoul dengan kebangsaan Mauritius.

Sesuai petunjuk Adama, Abdoul lalu berangkat ke London melalui bandara Ngurah Rai Bali dengan pesawat Emirates Airlines rute Denpasar-Dubai-London pada16 Juli 2019.

Saat transit di Dubai, petugas imigrasi setempat mengetahui paspor yang digunakan Abdoul palsu. Dia akhirnya dikembalikan ke Indonesia.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal