Pakai Paspor Palsu, Warga Burkina Faso Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di PN Denpasar

Sindonews.com
Warga negara Burkina Faso, Abdoul Wahidouu Compaore dituntut 2 tahun penjara di PN Denpasar. (Foto: Antara)

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Abdoul Wahidou Compaore (23). Warga negara Burkina Faso itu terbukti memalsukan paspor.

"Terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu," kata ketua majelis hakim Gede Rumega dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Rabu (29/1/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsidair kurungan penjara 4 bulan.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal