Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya
Advertisement . Scroll to see content

Pakai Paspor Palsu, Warga Burkina Faso Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di PN Denpasar

Rabu, 29 Januari 2020 - 17:35:00 WIB
Pakai Paspor Palsu, Warga Burkina Faso Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di PN Denpasar
Warga negara Burkina Faso, Abdoul Wahidouu Compaore dituntut 2 tahun penjara di PN Denpasar. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Abdoul Wahidou Compaore (23). Warga negara Burkina Faso itu terbukti memalsukan paspor.

"Terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu," kata ketua majelis hakim Gede Rumega dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Rabu (29/1/2020).

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsidair kurungan penjara 4 bulan.

Dalam putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut