Pakai Paspor Palsu, Warga Burkina Faso Divonis 1 Tahun 4 Bulan Penjara di PN Denpasar
DENPASAR, iNews.id – Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 4 bulan penjara kepada Abdoul Wahidou Compaore (23). Warga negara Burkina Faso itu terbukti memalsukan paspor.
"Terbukti bersalah dengan sengaja menggunakan dokumen perjalanan palsu," kata ketua majelis hakim Gede Rumega dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Rabu (29/1/2020).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana penjara selama 2 tahun. Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda Rp100 juta subsidair kurungan penjara 4 bulan.
Dalam putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa melanggar Pasal 119 ayat 2 Undang Undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi penerjemah menyatakan menerima vonis. Sedangkan jaksa menyatakan pikir-pikir.