Menurutnya, pembebasan bersyarat diperoleh I Gede Winasa berselang 2 hari setelah pembayaran uang pengganti dan denda pidana ke Kejari Jembrana sebesar Rp3,8 miliar lebih untuk dua kasus yang menjeratnya, yakni pemberian bea siswa dan perjalanan dinas.
Dalam dua kasus tersebut, Winasa divonis 13 tahun lebih dengan rincian di kasus korupsi beasiswa Stikes dan Stitna, dihukum 7 tahun dan denda Rp500 juta atau 8 bulan penjara serta harus membayar uang pengganti kerugian sebesar Rp2,3 miliar lebih, Jika tidak membayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Sementara dalam kasus perjalanan dinas, Winasa divonis 6 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 6 bulan. Selain itu dalam kasus ini, Winasa juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp700 juta lebih. Jika tidak mampu membayar, diganti dengan hukuman penjara 3 tahun.
"Pembebasan bersyarat ini sudah sesuai prosedur," ujarnya, Jumat (5/7/2024) malam.
Pembebasan eks Bupati Jembrana ini juga viral di medsos usai diunggah akun Instagram @infojembrana. Momen haru terlihat saat keluarga dan saudara menyambut kedatangannya dari Rutan Negara, Jumat (5/7/2024).