Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende
Advertisement . Scroll to see content

Momen Haru Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa Bebas Bersyarat Disambut Keluarga dan Saudara

Sabtu, 06 Juli 2024 - 10:06:00 WIB
Momen Haru Eks Bupati Jembrana I Gede Winasa Bebas Bersyarat Disambut Keluarga dan Saudara
Mantan Bupati Jembrana I Gede Winasa saat bebas bersyarat dari Rutan Kelas IIB Negara dan disambut penuh bahagia oleh keluarga, saudara dan puluhan masyarakat lainnya, Jumat (5/7/2024) malam. (Foto: iNews/Nyoman Sudika)
Advertisement . Scroll to see content

JEMBRANA, iNews.id - Mantan Bupati JembranaI Gede Winasa mendapatkan pembebasan bersyarat. Dia keluar dari Rumah Tahanan Kelas IIB Negara dengan disambut penuh haru oleh keluarga, saudara dan puluhan masyarakat lainnya, Jumat (5/7/2024) malam.

Pantauan iNews, sejumlah aparat keamanan Polres Jembrana berjaga di depan rutan untuk mengawal pembebasan I Gede Winasa yang keluar dari tahanan pukul 18.55 WITA. Keluarga dan penasihat hukumnya langsung membawanya masuk ke dalam mobil yang sudah siaga menunggu.

Kelapa Rutan Kelas IIB Negara Lilik Subagiyono mengatakan, pemberian pembebasan bersyarat kepada terpidana korupsi I Gede Winasa sudah sesuai dengan posedur dan SOP. Mantan bupati ini terjerat dua kasus korupsi dan divonis 13 tahun penjara.

Sampai pada pembebasan bersyarat, I Gede Winasa sudah menjalani hukuman selama 7 tahun dan terhitung per Januari 2024  sudah menjalani 2/3 masa tahanan.

Dalam perkara yang menjeratnya, Winasa ditahan sejak tahun 2016 dan baru bisa bebas murni tahun 2029 dipotong pemberian remisi. Jika tidak membayar uang pengganti dan denda, Winasa harus menjalani hukuman hingga tahun 2035.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut