Meski Ditahan, Jerinx Tetap Bagi-Bagi Makanan Gratis di Twice Bar

Indira Arri
Jerinx usai menjalani persidangan kedua secara online di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (22/9/2020). (iNews.id/Indira Arri)

"Kejanggalan ini terlihat ketika kasus dilaporkan pertama kali pada 16 Juli dan penyidik sudah mengirimkan SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) pada 27 Juli," kata salah satu kuasa hukum, I Wayan Adi Sumiarta membacakan eksepsi dari Mapolda Bali.

Kuasa hukum Jerinx juga kembali mempertanyakan penangguhan penahanan dirinya dan permohonan sidang digelar secara offline dengan membandingkan persidangan yang dijalani Jaksa Pinangki Sirna Malasari.

Sidang lanjutan Jerinx akan digelar pada Kamis (1/10/2020) dengan agenda tanggapan jaksa atas eksepsi terdakwa.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Rektor Unud I Nyoman Gde Antara Akan Disidang 19 Oktober Kasus Dugaan Korupsi SPI

57 tahun lalu

Pemilik Kafe yang Bunuh WNA Australia di Bali Divonis Ringan 1 Tahun 6 Bulan

57 tahun lalu

Praperadilan Tersangka Reklamasi Pantai Melasti Ditolak, Sidang Dilanjutkan

57 tahun lalu

Bule Prancis Bobol Brankas Minimarket di Kuta Selatan Divonis 1 Tahun Bui

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal