Aksi Demo Bebaskan Jerinx di PN Denpasar Dibubarkan Polisi

Dewi Umaryati
Pendukung Jerinx kembali menggelar aksi menuntut pembebasan Jerinx di Kejaksaan Negeri Denpasar, Selasa (29/9/2020). (iNews.id/Dewi Umaryati)

DENPASAR, iNews.id - Ratusan orang kembali menggelar aksi bersamaan dengan persidangan Jerinx yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. Namun berbeda dari aksi sebelumnya, aksi ratusan orang ini terpaksa dibubarkan polisi karena dinilai rentan menyebarkan Covid-19.

Pantauan iNews.id, ratusan massa itu kembali turun ke jalan Selasa (29/9/2020). Kedatangan mereka untuk memberi semangat pada Jerinx yang menjalani sidang ketiga, dengan agenda pembacaan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan.

Tuntutan mereka tetap sama, meminta majelis hakim menggelar sidang Jerinx secara terbuka dan dapat membebaskan Jerinx.

Sayangnya, aksi yang digelar di depan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar yang bersebelahan dengan PN Denpasar tak berlangsung lama. Sempat berlangsung orasi sekitar 30 menit, petugas dari Polresta Denpasar meminta agar massa dapat membubarkan diri.

Setelah sempat berdialog dengan tim koordinator lapangan, mereka akhirnya bersedia membubarkan diri sambil menyoraki tim petugas keamanan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita

57 tahun lalu

Identitas 14 Tersangka Demo Anarkistis di Bali Terungkap, 10 Orang Ditahan

57 tahun lalu

Perampok Sadis di Kuta Selatan Bali Ditangkap saat Akan Kabur ke Pasuruan

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Demo Unik di Sungai Musi, Mahasiswa Orasi di Atas Perahu Adang Kapal Tongkang Batubara

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal