Kejati Bali Geledah LPD Adat Sangeh, Cari Barang Bukti Korupsi Rp130 Miliar

Dewi Umaryati
Penyidik Kejati Bali menggeledah LPD Adat Sangeh di Abiansemal, Badung, Jumat (25/3/2022). (Foto: Kejati Bali).

Saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang, yakni pengurus LPD dan nasabah serta satu saksi ahli. Kurang dari dua pekan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan Kepala Kejati Bali pada 16 Maret lalu, sudah menunjukkan perkembangan yang positif. 

"Saat ini statusnya dari penyidikan umum sudah dinaikkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," katanya.

Sebelumnya, penyidik Kejari Badung menemukan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68. 

Kerugian LPD Sangeh dengan jumlah yang fantastis ini karena memiliki beberapa kelemahan, di antaranya tidak memiliki SOP secara tertulis saat pemberian pinjaman, simpanan berjangka  dan tabungan.

Pembobolan uang masyarakat dalam jumlah yang fantastis ini ditemukan sejumlah penyimpangan. Mulai dari kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta kredit macet yang tidak disertai agunan.

Sore nanti dijadwalkan Kejati Bali  akan merilis seluruh hasil penggeledahan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal