Saksi yang diperiksa sebanyak 19 orang, yakni pengurus LPD dan nasabah serta satu saksi ahli. Kurang dari dua pekan sejak surat perintah penyidikan dikeluarkan Kepala Kejati Bali pada 16 Maret lalu, sudah menunjukkan perkembangan yang positif.
"Saat ini statusnya dari penyidikan umum sudah dinaikkan ke penyidikan khusus dengan menetapkan tersangka," katanya.
Sebelumnya, penyidik Kejari Badung menemukan kerugian negara mencapai Rp130.869.196.075,68.
Kerugian LPD Sangeh dengan jumlah yang fantastis ini karena memiliki beberapa kelemahan, di antaranya tidak memiliki SOP secara tertulis saat pemberian pinjaman, simpanan berjangka dan tabungan.
Pembobolan uang masyarakat dalam jumlah yang fantastis ini ditemukan sejumlah penyimpangan. Mulai dari kredit fiktif, adanya pencatatan selisih tabungan antara neraca dan daftar nominatif, serta kredit macet yang tidak disertai agunan.
Sore nanti dijadwalkan Kejati Bali akan merilis seluruh hasil penggeledahan.