Kecewa Penangguhan Penahanan Jerinx Ditolak, Kuasa Hukum Bandingkan dengan Tri Nugraha

Aris Wiyanto
Jerinx di Rutan Polda Bali

Gendo menilai ada perlakuan diskriminatif yang dialami kliennya dibandingkan dengan tersangka tindak pidana lain yang ancaman pidananya sebenarnya lebih tinggi.

"Kami menilai ini terjadi pembedaan perlaku. Dengan tingkat pidana Jerinx seharusnya bisa dilakukan penangguhan penahanan. Syarat subjektifnya sangat terpenuhi," tuturnya

Sebelumnya, Kejati Bali dan juga Pengadilan Negeri Denpasar menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan Jerinx dan kuasa hukumnya.

“Dengan pelimpahan ini, kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan I Gede Ari Astina alias Jerinx dan pengacaranya tidak dapat kami terima,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Kamis (3/9/2020).

Alasan penolakan tersebut karena drummer Superman Is Dead itu secara subjektif ada tiga alasan, yaitu dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi perbuatannya lagi.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

5 Fakta Penahanan Mahasiswi ITB Tersangka Kasus Meme Ditangguhkan, Nomor 4 Ucap Minta Maaf

57 tahun lalu

Kampung TikTok di Sukabumi Kembali Ramai usai Gunawan Sadbor Dibebaskan

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Kejati Bali Tangkap 5 Petugas Imigrasi Terkait Pungli Layanan Fast Track Bandara I Gusti Ngurah Rai

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal