Kasus Dihentikan, Aset Tri Nugraha Mobil Mewah hingga Truk Militer Tetap Disita Negara

Aris Wiyanto
Truk Militer milik Tri Nugraha yang disita Kejati Bali terkait perkara gratifikasi dan TPPU. (iNews.id/Aris Wiyanto)

DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak akan mengembalikan aset Tri Nugraha senilai puluhan miliar yang telah disita meski kasusnya dihentikan. Aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tri Nugraha saat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Denpasar dan Badung.

"Barang-barang ini kami duga hasil gratifikasi dan TPPU," kata Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono di Denpasar, Rabu (2/9/2020).

Asep menjelaskan, total aset yang disita terkait kasus gratifikasi senilai Rp5,465 miliar. Sedangkan untuk TPPU berdasarkan analisis PPATK senilai lebih dari Rp60 miliar.

"Itu perbuatan yang bersangkutan di dua lokasi saat menjabat kepala kantor BPN Badung, dan kepala kantor BPN Denpasar," ujarnya.

Tri Nugraha menjabat Kepala BPN Denpasar pada 2007-2011, sedangkan Kepala BPN Badung dijabat pada 2011-2013.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
15 hari lalu

Exponen 08 Harap KPK Usut Tuntas Dugaan Gratifikasi terkait Menhut Raja Juli Antoni

18 hari lalu

Terungkap! Dokter Icha Diduga 3 Kali Coba Bunuh Diri usai Alami Intimidasi

29 hari lalu

Menegangkan! Pria di Bandar Lampung Panjat Tower 52 Meter, Mau Turun usai Dibujuk Istri

2 bulan lalu

Mayat Pria Ditemukan Bersimbah Darah di Tepi Jalan Sampit, Diduga Terlindas Truk

3 bulan lalu

Terungkap! Penyebab Kematian Kades Buncitan Sidoarjo Murni Bunuh Diri, Ini Motifnya

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal