DENPASAR, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali tidak akan mengembalikan aset Tri Nugraha senilai puluhan miliar yang telah disita meski kasusnya dihentikan. Aset tersebut merupakan hasil gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Tri Nugraha saat menjadi Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Denpasar dan Badung.
"Barang-barang ini kami duga hasil gratifikasi dan TPPU," kata Wakil Kepala Kejati Bali, Asep Maryono di Denpasar, Rabu (2/9/2020).
Asep menjelaskan, total aset yang disita terkait kasus gratifikasi senilai Rp5,465 miliar. Sedangkan untuk TPPU berdasarkan analisis PPATK senilai lebih dari Rp60 miliar.
"Itu perbuatan yang bersangkutan di dua lokasi saat menjabat kepala kantor BPN Badung, dan kepala kantor BPN Denpasar," ujarnya.
Tri Nugraha menjabat Kepala BPN Denpasar pada 2007-2011, sedangkan Kepala BPN Badung dijabat pada 2011-2013.