Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Dewi Umaryati
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)

JPU menuturkan, hal yang memberatkan Rhadea adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. 

Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesai perbuatannya.  

"Usia terdakwa juga masih relatif muda sehingga diharapkan masih ada kesempatan memperbaiki diri," katanya. 

Persidangan selanjutnya pada Kamis (16/12/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Rhadea.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal