JPU menuturkan, hal yang memberatkan Rhadea adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang sedang giat-giatnya melakukan pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum dan terdakwa mengakui terus terang dan menyesai perbuatannya.
"Usia terdakwa juga masih relatif muda sehingga diharapkan masih ada kesempatan memperbaiki diri," katanya.
Persidangan selanjutnya pada Kamis (16/12/2022) dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari Rhadea.