Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II
Advertisement . Scroll to see content

Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Jumat, 09 Desember 2022 - 08:49:00 WIB
Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian apabila dari hasil lelang masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam proses pembuktian, JPU menghadirkan 14 saksi termasuk ayah Rhadea, Dewa Ketut Puspaka (DKP) yang menjadi terpidana dalam kasus ini, dan dua saksi ahli

Sejak tahun 2016 sampai 2020, Rhadea bersama DKP meminta pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan pada perjanjian pengelolaan lahan. 

"Terdakwa telah menerima uang dari PT Titis Sampurna sebesar Rp4,87 miliar untuk kepentingan pribadi," ujar Agus. 

Rhadea juga dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut