Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kemudian apabila dari hasil lelang masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara.
Dalam proses pembuktian, JPU menghadirkan 14 saksi termasuk ayah Rhadea, Dewa Ketut Puspaka (DKP) yang menjadi terpidana dalam kasus ini, dan dua saksi ahli
Sejak tahun 2016 sampai 2020, Rhadea bersama DKP meminta pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan pada perjanjian pengelolaan lahan.
"Terdakwa telah menerima uang dari PT Titis Sampurna sebesar Rp4,87 miliar untuk kepentingan pribadi," ujar Agus.
Rhadea juga dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan.