Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Dewi Umaryati
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)

DENPASAR, iNews.id - I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa dituntut hukuman tujuh tahun penjara dalam kasus korupsi dan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Radhea adalah anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka. 

Tuntutan dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Eko Purnomo dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar

"Menjatuhkan pidana selama tujuh tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan," kata Agus Purnomo, Kamis (8/12/2022). 

JPU juga menjatuhkan denda kepada Rhadea sebesar Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara. Selain itu, Rhadea juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,87 miliar. 

"Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, " ucapnya. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Eks Pejabat Kemensos Jadi Tersangka Korupsi Bantuan Kapal Nelayan di Ende

57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal