Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Dewi Umaryati
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)

Kemudian apabila dari hasil lelang masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam proses pembuktian, JPU menghadirkan 14 saksi termasuk ayah Rhadea, Dewa Ketut Puspaka (DKP) yang menjadi terpidana dalam kasus ini, dan dua saksi ahli

Sejak tahun 2016 sampai 2020, Rhadea bersama DKP meminta pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan pada perjanjian pengelolaan lahan. 

"Terdakwa telah menerima uang dari PT Titis Sampurna sebesar Rp4,87 miliar untuk kepentingan pribadi," ujar Agus. 

Rhadea juga dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

12 hari lalu

Eks Wali Kota Cirebon Nashrudin Azis Divonis 9 Tahun Penjara Korupsi Rp86 Miliar Gedung Setda

15 hari lalu

Sidang Sudewo Dijaga Ketat, Polisi Siagakan Kendaraan Lapis Baja dan Water Cannon

22 hari lalu

Eksepsi Bupati Pati Nonaktif Sudewo Ditolak, Sidang Lanjut ke Pemeriksaan Saksi

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal