Kasus TPPU, Anak Mantan Sekda Buleleng Dituntut 7 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar 

Dewi Umaryati
I Dewa Gede Rhadea Prana Prabawa, yang juga anak mantan Sekda Buleleng, Dewa Ketut Puspaka dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar dalam kasus TIndak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Foto: Ist)

Kemudian apabila dari hasil lelang masih belum mencukupi, diganti dengan pidana penjara 3 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam proses pembuktian, JPU menghadirkan 14 saksi termasuk ayah Rhadea, Dewa Ketut Puspaka (DKP) yang menjadi terpidana dalam kasus ini, dan dua saksi ahli

Sejak tahun 2016 sampai 2020, Rhadea bersama DKP meminta pembayaran atas tanah milik Desa Adat Yeh Sanih yang didasarkan pada perjanjian pengelolaan lahan. 

"Terdakwa telah menerima uang dari PT Titis Sampurna sebesar Rp4,87 miliar untuk kepentingan pribadi," ujar Agus. 

Rhadea juga dengan sengaja menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukar dengan mata uang atau surat berharga, dengan tujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan. 

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hakim Bebaskan 4 Terdakwa Korupsi Kasus Penjualan Lahan Eks PTPN II

57 tahun lalu

Alasan Kejari Setop Kasus Dugaan Korupsi Wawali Bandung Erwin, Ternyata karena Ini

57 tahun lalu

Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Gempa M5,1 Guncang Jember, Getaran Terasa di Malang hingga Denpasar

57 tahun lalu

Polda Jateng Tetapkan 6 Tersangka Korupsi BPR Purworejo, Kerugian Negara Rp41,3 Miliar

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal