Remaja Jepang Cabuli Adik Kelas di Bali Didakwa Pasal Berlapis, Sidang Digelar Tertutup

Indira Arri
Remaja Jepang tersangka pencabulan adik kelas, FS (17) menjalani sidang tertutup, Rabu (7/12/2022). (Foto: Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - Remaja Jepang tersangka pencabulan adik kelasnya di salah satu toilet mal di Bali, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Rabu (7/12/2022). Persidangan berlangsung tertutup karena korban dan pelaku merupakan anak di bawah umur.

Tersangka adalah FS (17). Persidangan digelar secara daring dipimpin ketua majelis hakim Kony Hartanto.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Putu Widyaningsih mendakwa FS dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Siti Sapura, kuasa hukum korban pencabulan remaja Jepang inisial FS (17) di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (7/12/2022). (Foto: Indira Arri)

Kuasa hukum korban, Siti Sapurah usai persidangan mengapresiasi keberanian JPU mendakwa FS dengan dua pasal tersebut.

"Saya apresiasi juga pasal yang pertama Pasal 81 tentang persetubuhan dan yang kedua Pasal 82 tentang perbuatan cabul," ujarnya ditemui usai persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Pria di Buleleng Oplos LPG Subsidi ke Tabung 12 Kg, Sehari Dapat Rp1 Juta Kini Dipenjara

57 tahun lalu

Oknum Guru SD di Muna Barat Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Cabuli Sejumlah Siswi

57 tahun lalu

Warga Gianyar Geger, Pemandu Tamu Ditemukan Tewas dalam Mobil

57 tahun lalu

Viral Polisi Diadang Warga saat Tangkap Lansia Terduga Pencabulan Anak di Sampang

57 tahun lalu

Tampang Pimpinan Padepokan Padang Ati Pekalongan yang Diduga Cabuli Puluhan Santriwati

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal