Gelapkan Uang Pajak Miliaran Rupiah, Akuntan Perusahaan di Bali Ditahan

Reza Yunanto
Akuntan perusahaan inisial VA menjadi tersangka penggelapan uang pajak PT Hakersen Bali hingga miliaran rupiah selama 2017-2021. (Foto: Polres Badung)

BADUNG, iNews.id - Seorang akuntan perusahaan di Bali menggelapkan pajak hingga miliaran rupiah. Pelaku inisial VA (31) ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Badung.

"Tersangka diduga menggelapkan semua pembayaran Pajak Perusahaan PT Hakersen Bali," ujar Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Rabu (7/12/2022).

Menurutnya, VA adalah akuntan yang bertugas membayarkan uang pajak PT Hakersen Bali ke KPP Denpasar Barat. Namun dia tidak pernah menyetorkan uang pajak perusahaan selama 2017 hingga 2021.

Perbuatan VA tercium oleh perusahaan yang akhirnya dilaporkan ke Polres Badung pada April 2022.

Setelah menjalani pemeriksaan, VA yang berasal dari Sukawati, Gianyar ini ditetapkan sebagai tersangka. Dia dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan.

"Ancaman hukuman 5 tahun penjara," tuturnya.

Dedy mengatakan, VA akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Badung agar kasusnya segera masuk ke persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

UPP Kabupaten Badung Awasi Pelayanan Publik di Kantor Samsat

57 tahun lalu

Kabur dari Negaranya, WNA Rusia Pelaku Penggelapan Pajak Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Bupati Giri Prasta Tinjau Pembangunan Asrama dan Poliklinik Polres Badung

57 tahun lalu

Bule di Bali Berulah, Tonjok Pegawai Restoran Pizza hingga Babak Belur

57 tahun lalu

5 Fakta Sopir Palak Turis Naik Taksi Online di Bali, Viral di Medsos Berujung Tersangka

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal