Jerinx Ajukan Banding, Kuasa Hukum: Kami Tak Ada Pilihan Kecuali Meladeni

Indira Arri
Kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo menyampaikan memori banding ke PN Denpasar. (iNews.id/Indira Arri)

DENPASAR, iNews.id - I Wayan Gendo mengungkapkan alasan Jerinx mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara dalam kasus cuitan 'IDI Kacung WHO'. Dia menyebut, musisi bernama I Gede Ary Astina itu pada mulanya bersedia menerima vonis tersebut. Namun karena pihak jaksa mengajukan banding, maka Jerinx memutuskan untuk melawan.

"Kami tidak diberi pilihan lain kecuali meladeni," ujar Gendo di Denpasar, Jumat (27/11/2020).

Gendo mengatakan, Jerinx memang kecewa dengan vonis yang dijatuhkan kepada dirinya. Meskipun lebih ringan dari tuntutan jaksa, Jerinx siap menjalani vonis itu kendati harus menghadapi kenyataan pahit lebih lama di dalam tahanan.

"Sudahlah, kalau jaksa tidak banding kita terima saja dengan segala kepahitan," ujar Gendo menirukan Jerinx.

Jerinx usai mendengarkan vonis di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020) (iNews.id/Indira Arri)

Gendo mengatakan, ketika jaksa memilih untuk mengajukan banding, Jerinx mengaku heran. Jerinx dan tim kuasa hukum menilai jaksa tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan banding. Ada berbagai kelemahan dalam tuntutan jaksa yang suda dipatahkan dalam persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal