Babak Baru Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx dan Jaksa Sama-Sama Banding

Indira Arri
Jerinx menjalani persidangan kasus ujaran kebencian di PN Denpasar. (Antara)

DENPASAR, iNews.id - Kasus ujaran kebencianJerinx memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx, musisi bernama asli I Gede Ary Astina itu juga mengajukan banding.

Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo, Jerinx mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di menit-menit terakhir

"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo di Denpasar, Jumat (27/11/2020).

Gendo mengatakan Jerinx mengaku heran dengan pilihan jaksa mengajukan banding. Tim kuasa hukum dan Jerinx menilai jaksa tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan banding. Ada berbagai kelemahan dalam tuntutan jaksa yang suda dipatahkan dalam persidangan.

"Kami hargai hak hukum mereka meski menurut kami tetap saja kami merasa prihatin sambil ketawa seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," tutur Gendo.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal