DENPASAR, iNews.id - Kasus ujaran kebencianJerinx memasuki babak baru. Setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengajukan banding atas vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Jerinx, musisi bernama asli I Gede Ary Astina itu juga mengajukan banding.
Melalui kuasa hukumnya, I Wayan Gendo, Jerinx mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar di menit-menit terakhir
"Di last minute akhirnya mengajukan banding, karena Jerinx meminta kalau jaksa banding maka tidak ada pilihan lain kita harus banding," kata kuasa hukum Jerinx, I Wayan Gendo di Denpasar, Jumat (27/11/2020).
Gendo mengatakan Jerinx mengaku heran dengan pilihan jaksa mengajukan banding. Tim kuasa hukum dan Jerinx menilai jaksa tidak memiliki dasar yang kuat untuk mengajukan banding. Ada berbagai kelemahan dalam tuntutan jaksa yang suda dipatahkan dalam persidangan.
"Kami hargai hak hukum mereka meski menurut kami tetap saja kami merasa prihatin sambil ketawa seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding," tutur Gendo.