Jaksa Kasus Jerinx Resmi Ajukan Banding

Dewi Umaryati
Kasi Penkum Kejati Bali A Luga Harlianto memberikan keterangan pers terkait pelimpahan berkas kasus ujaran kebencian Jerinx ke Pengadilan Negeri Denpasar. (Foto : Dewi Umaryat)

"Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim belum memberi efek jera, baik bagi terdakwa maupun ke masyarakat agar lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial,” ujarnya.

Selain dua alasan tadi, kata Luga, ada sejumlah pertimbangan lain yang telah dicantumkan dalam memori banding yang diajukan JPU.

“Yang jelas dua poin itu menjadi pertimbangan jaksa untuk mengajukan banding," kata Luga.

Sebelumnya Jerinx divonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan oleh majelis hakim PN Denpasar.

Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut pidana 3 tahun penjara dan denda Rp10 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung, BPN Upaya Banding Lawan Putusan PTUN

57 tahun lalu

Sukena Pemelihara Landak Jawa Semringah usai Hakim Tangguhkan Penahanannya

57 tahun lalu

Candy Angelika Wijaya DPO Kasus Pencucian Uang Ditangkap di Bali

57 tahun lalu

Akankah Banding PSIS Semarang Dikabulkan PSSI? Ini Kata Yoyok Sukawi

57 tahun lalu

PSIS Resmi Kirim Surat Banding ke PSSI terkait Sanksi Laga Tanpa Penonton hingga Akhir Musim

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal