Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara, Ini yang Memberatkan Jerinx

Indira Arri
Ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnya Dewi membacakan putusan di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (19/11/2020). (YouTube PN Denpasar)

DENPASAR, iNews.id - Majelis hakim menjatuhkan vonis satu tahun dua bulan penjara kepada Jerinx terkait ujaran kebencian 'IDI Kacung WHO'. Majelis hakim menyebut ada beberapa hal yang memberatkan vonis Jerinx.

"Perbuatan terdakwa membuat rasa tidak nyaman para dokter yang sedang gencar-gencarnya berjuang menangani Covid-19," kata salah satu anggota majelis hakim dalam amar putusan yang dibacakan di PN Denpasar, Kamis (19/11/2020).

Alasan berikutnya yakni sikap Jerinx dan kuasa hukumnya yang melakukan aksi walk out saat persidangan yang digelar secara daring (online).

"Terdakwa sempat meninggalkan ruang sidang sebagai protes persidangan online di mana tindakan itu tidak semestinya dilakukan karena mencederai pengadilan," ujar hakim.

Sementara hal yang meringankan dalam putusan karena Jerinx dinilai sering melakukan kegiatan sosial dalam masa pandemi Covid-19 dengan membagi-bagi pangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Sidang Eksepsi Resbob di PN Bandung, Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Tidak Jelas

57 tahun lalu

Youtuber Resbob Diadili di PN Bandung, Terancam 4 Tahun Penjara Didakwa Hina Suku Sunda

57 tahun lalu

Polda Jabar Perpanjang Penahanan Resbob Tersangka Kasus Ujaran Kebencian

57 tahun lalu

Terbongkar! Motif Resbob Hina Suku Sunda Bikin Emosi, Ternyata Karena Ini

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal