Gubernur Bali Hapus Sanksi Tak Pakai Masker, Imbau Warga Tetap Lanjutkan Vaksinasi

Reza Yunanto
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub 1 Tahun 2023 yang menghapus sanksi denda warga yang tak memakai masker. (Foto: dok iNews.id)

DENPASAR, iNews.id - Gubernur BaliWayan Koster menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 1 Tahun 2023. Pergub itu berisi pencabutan Pergub Nomor 10 Tahun 2021 yang salah satunya mengatur tentang sanksi denda bagi warga yang tak menggunakan masker.

"Beberapa ketentuan sanksi yang dimuat dalam Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021, antara lain sanksi denda bagi warga yang tidak menggunakan masker dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi," kata Koster melalui Siaran Pers Humas Pemerintah Provinsi Bali, Kamis (19/1/2023).

Koster mengatakan, Pergub Nomor 1 Tahun 2023 berbicara tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 dalam tatanan kehidupan era baru.

Kendati tak ada lagi sanksi denda bagi warga Bali yang tak memakai masker, Koster meminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Salah satunya tetap melanjutkan vaksinasi Covid-19.

"Terus laksanakan vaksinasi Covid-19 sesuai anjuran pemerintah untuk kepentingan dan kesehatan bersama. Tetap waspada dan menjaga kebersihan serta kesehatan diri maupun keluarga untuk kebaikan bersama," kata Koster.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

57 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

57 tahun lalu

Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Bali saat Uji Publik di Unud

57 tahun lalu

Pilgub Bali 2024, Perindo Sebut Nomor 2 Simbol Kesuksesan Koster-Nyoman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal