Kejari Klungkung Tetapkan 3 Pengurus Bumdes di Nusa Penida Tersangka Korupsi

Dewi Umaryati
Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida menetapkan tiga pengurus Bumdes Karya Mandiri sebagai tersangka korupsi. (Foto: Dewi Umaryati)

KLUNGKUNG, iNews.id – Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Klungkung di Nusa Penida menetapkan tiga pengurus Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Karya Mandiri di Desa Kampung Toyapakeh, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi. Mereka adalah SA, FA dan IR.

Peran para tersangka yakni SA sebagai bendahara tidak mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Dia tidak pernah membuat neraca keuangan sejak awal Bumdes berdiri. Sedangkan IR dan FA memanfaatkan uang hasil tabungan dari para nasabah untuk kepentingan pribadi. 

Akibat kesalahan pengelolaan keuangan ini, para tersangka mendapatkan gaji dan keuntungan karena kondisi Bumdes Karya Mandiri selalu dianggap untung. 

“Saat ini ketiga tersangka belum ditahan karena menunggu kelengkapan pemberkasan dan administrasi lain. Rencananya pekan depan para tersangka ini akan diperiksa,” kata Kepala Cabang Kejari Klungkung di Nusa Penida, I Putu Gede Darmawan, Rabu (18/1/2023). 

Kasus penyelidikan dugaan korupsi Bumdes ini bermula dari pengaduan masyarakat yang memiliki tabungan Bumdes tak bisa menarik uang dengan alasan kas sedang kosong.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
11 hari lalu

SPPG Polri Disisir Kejaksaan, Ini Respons Polda Jateng

11 hari lalu

Usut Kasus Korupsi MBG, Kejaksaan Sisir SPPG di Jateng Termasuk Milik Polri

1 bulan lalu

Jadi Tersangka Korupsi, Kadis Perkimtan Gowa Abdullah Sirajuddin Langsung Ditahan

1 bulan lalu

Wakil Bupati Indramayu Jadi Tersangka Korupsi Tunjangan DPRD, Kerugian Negara Rp18 Miliar

1 bulan lalu

Kapal BUMDes Angkut 14 Ton Sembako Tenggelam di Perairan Probolinggo

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal