Gubernur Bali Hapus Sanksi Tak Pakai Masker, Imbau Warga Tetap Lanjutkan Vaksinasi

Reza Yunanto
Gubernur Bali Wayan Koster menerbitkan Pergub 1 Tahun 2023 yang menghapus sanksi denda warga yang tak memakai masker. (Foto: dok iNews.id)

Penerbitan Pergub ini merupakan tindak lanjut kebijakan Presiden Joko Widodo yang mencabut berlakunya PPKM di seluruh Indonesia. Namun Koster mengingatkan bahwa status bencana nasional non alam masih berlaku.

Koster mengajak seluruh masyarakat Bali tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan menjaga imunitas tubuh melalui vaksinasi.

Setelah menghapus saknsi denda pelanggaran PPKM, Koster menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di Bali mencabul Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan kebijakan lain yang masih memuat sanksi pelanggaran PPKM.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Gubernur Bali, Bupati Badung dan Pengelola GWK Sepakati Solusi Akses Jalan Warga Ungasan

57 tahun lalu

Banjir Bali, BNPB Tetapkan Status Tanggap Darurat selama 7 Hari

57 tahun lalu

BNPB Kerahkan 600 Personel Tangani Banjir Bali, Cari Korban Hilang dan Bersih-bersih

57 tahun lalu

Koster-Giri Janjikan Perda Pengendalian Alih Fungsi Lahan di Bali saat Uji Publik di Unud

57 tahun lalu

Pilgub Bali 2024, Perindo Sebut Nomor 2 Simbol Kesuksesan Koster-Nyoman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal