Direktur CV di Bali Buat Laporan Pajak Fiktif, Negara Rugi hingga Rp1 Miliar

Dewi Umaryati
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: Kejari Badung)

BADUNG, iNews.id - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tersangka Kamim Tohari yang juga Direktur CV Revan Jaya diduga membuat laporan pajak fiktif hingga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka tidak melaporkan penyerahan jasa kena pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT, sehingga jumlah uang yang disetorkan ke kas negara menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya," Kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, Rabu (18/1/2023). 

Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016, negara dirugikan kurang lebih Rp1.092.730.070.

Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Denpasar sejak 18 Januari sampai 6 Februari 2023 sambil menunggu persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

57 tahun lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

57 tahun lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikaji Ulang

57 tahun lalu

Hari Disabilitas Internasional, Pajak Berisyarat DJP Jabar III Rangkul Teman Tuli Pahami Pajak

57 tahun lalu

Begini Cara Hayam Wuruk Raja Majapahit Pungut Pajak dari Daerah hingga Pusat

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal