Direktur CV di Bali Buat Laporan Pajak Fiktif, Negara Rugi hingga Rp1 Miliar

Dewi Umaryati
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri Badung. (Foto: Kejari Badung)

BADUNG, iNews.id - Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Bali melimpahkan tersangka dan barang bukti kasus perpajakan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung. Tersangka Kamim Tohari yang juga Direktur CV Revan Jaya diduga membuat laporan pajak fiktif hingga merugikan negara lebih dari Rp1 miliar. 

"Modus operandi yang dilakukan tersangka tidak melaporkan penyerahan jasa kena pajak dan PPN yang telah dipungut di SPT, sehingga jumlah uang yang disetorkan ke kas negara menjadi nihil atau lebih kecil dari yang seharusnya," Kata Kepala Kejari Badung, Imran Yusuf, Rabu (18/1/2023). 

Akibat perbuatan tersangka yang dilakukan sejak 1 Januari 2015 hingga 31 Maret 2016, negara dirugikan kurang lebih Rp1.092.730.070.

Tersangka kini ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Denpasar sejak 18 Januari sampai 6 Februari 2023 sambil menunggu persidangan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
10 jam lalu

Aliansi Warga Pati Datangi DPU Buntut Heboh Pedagang Lontong Sayur Dipajaki Rp840.000

11 hari lalu

Warga Labusel Kaget Tiba-Tiba Ditagih Pajak Transaksi Gula Hampir Rp8 Miliar

8 bulan lalu

Demo Desak Pembatalan Kenaikan Pajak, Petani di Karawang Bakar Gerbang Kantor Bupati

11 bulan lalu

3 Poin Penting Hasil Pertemuan Masyarakat dengan Wali Kota Cirebon terkait Kenaikan PBB 

2 tahun lalu

Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir Minta Kenaikan PPN Jadi 12 Persen Dikaji Ulang

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal