DENPASAR, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali memperketat arus balik Lebaran melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, Jawa Timur. Pemudik yang hendak kembali ke Pulau Dewata wajib menunjukkan surat sehat bebas Covid-19.
"Mereka yang masuk ke Bali sesuai surat Dirjen Perhubungan Darat serta Surat Edaran Gubernur Bali, selain harus memiliki tujuan yang jelas, pekerjaan yang jelas, juga harus didukung dengan surat bebas Covid-19 berbasis rapid test," kata Sekretaris Daerah Provinsi Bali, Dewa Made Indra dalam keterangan tertulis kepada media, Selasa (26/5/2020).
Menurutnya, surat keterangan bebas Covid-19 itu menjadi persyaratan mutlak bagi pendatang yang ingin masuk ke Bali dalam masa arus balik Idul Fitri saat ini.
Jika tak bisa menunjukkan surat tersebut, petugas di Pelabuhan Ketapang tidak akan meloloskan penumpang tersebut melanjutkan penyeberangan ke Pelabuhan Gilimanuk.
"Jika tidak bisa menunjukkan, atau hasilnya reaktif akan dipersilakan untuk putar balik," tuturnya.