Terkait kebijakan ini, Dewa Made Indra menuturkan, Pemprov Bali telah berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur dan otoritas Pelabuhan Ketapang.
Dalam rapat koordinasi pada Senin (25/5/2020) kemarin, telah disepakati detail teknis pemeriksaan di lapangan selama arus balik yang diperkirakan berlangsung hingga sepekan ke depan.
"Kami tetapkan mekanisme pemeriksaan di lapangan, siapa-siapa saja yang menjalankan hingga mekanisme penyelesaian jika ada masalah di lapangan," ujarnya.
Pria yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Provinsi Bali ini menuturkan, pengetatan arus masuk ke Bali melalui Pelabuhan Ketapang ini untuk mencegah penyebaran virus corona (Covid-19) yang berpotensi dibawa oleh pemudik yang kembali ke Bali.
Sementara itu, Pemkab Banyuwangi menyatakan siap membantu Pemprov Bali memperketat pengawasan arus balik dengan mewajibkan setiap orang yang akan menyeberang untuk menunjukkan surat bebas Covid-19.