SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) menyekat arus balik kendaraan yang menuju ke Jakarta di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Selasa (26/5/2020). Pengendara wajib menunjukkan kelengkapan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) dan surat sehat.
Kapolda Jateng Irjen Pol Achmad Lutfi memimpin kegiatan penyekatan arus kendaraan itu. Dia memerintahkan kepada personel untuk memperketat pemeriksaan kendaraan arus balik yang akan ke Jakarta.
"Kami mengecek Pospam Kalikangkung untuk mengukur kesiapan personel untuk melakukan pemeriksaan di Tol Kalikangkung," katanya di Gerbang Tol Kalikangkung, Semarang, Selasa (26/5/2020).
Petugas Satlantas Polda Jateng dikerahkan untuk memeriksa secara teliti dokumen-dokumen kendaraan dan identitas pengendara.
Selain itu, mereka juga mesti dilengkapi surat sehat dan surat instansi. Jika tak lengkap, maka petugas bertindak tegas untuk memaksa putar balik.