"Masyarakat harus paham dan mengerti bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke Bali," ujar Stag Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto.
Dia menambahkan, Pemkab Banyuwangi akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi.
"Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kedaluwarsa tujuh hari sejak diterbitkan," ucapnya.
Menurutnya, Pemkab Banyuwangi memastikan pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen, agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.