Catat, Arus Balik ke Bali lewat Pelabuhan Ketapang Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19

Antara
Penumpang yang hendak menuju Pulau Bali melalui Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. (Foto: iNews.id/Eri Utomo)

"Masyarakat harus paham dan mengerti bahwa rapid test adalah satu-satunya cara untuk memperoleh surat keterangan bebas Covid-19 untuk persyaratan masuk ke Bali," ujar Stag Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Pemkab Banyuwangi, Dwi Yanto.

Dia menambahkan, Pemkab Banyuwangi akan segera mengkoordinasikan hal tersebut kepada 224 desa dan kelurahan yang ada di kabupaten Banyuwangi.

"Termasuk pemahaman bahwa surat keterangan tersebut punya masa kedaluwarsa tujuh hari sejak diterbitkan," ucapnya.

Menurutnya, Pemkab Banyuwangi memastikan pemeriksaan dokumen dan persyaratan tersebut telah dilakukan di beberapa titik check point seperti perbatasan Situbondo, Jember dan Ijen, agar tidak terjadi penumpukan sebelum masuk ke Pelabuhan Ketapang.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
1 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

1 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

3 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

4 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

4 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal