Selain vonis penjara, terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar Rp15 miliar. Dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka hukuman terdakwa ditambah lima bulan.
Dalam amar putusan terungkap, Maidina membobol dana deposito 23 nasabah sejak tahun 2014. Terdakwa melakukan kejahatan perbankan bekerja sama dengan dua orang stafnya, Putu Eka Priayana dan I Gede Surya Pramata Putra yang saat ini masih menjalani persidangan terpisah.
Modus terdakwa yaitu dengan memalsukan data autentik nasabah berupa nomor handphone ke dalam sistem data base Bank Mega.
Selanjutnya terjadi pemindahbukuan dana deposito nasabah ke rekening yang telah disiapkan tersangka. Saat customer service melakukan konfirmasi, nomor handphone yang dihubungi adalah nomor yang telah diganti tersangka.
Kejahatan itu terbongkar setelah para nasabah tidak bisa mencairkan dana depositonya sekitar akhir 2020. Menurut pihak bank, para nasabah tidak lagi punya dana deposito karena telah dilakukan penarikan sebelumnya.
Menanggapi vonis hakim, Charlie Usfunan pengacara terdakwa menyatakan pikir-pikir untuk mengajukan banding. Sikap serupa dilakukan jaksa.