Tinggalkan Lapas Kerobokan, Perempuan Amerika Pembunuh Ibu Kandung Bebas Murni

Chusna Mohammad
Heather Mack, terpidana kasus pembunuhan ibu kandung tinggalkan Lapas Kerobokan Bali, Jumat (29/10/2021) pagi. (Foto: MNC/Chusna Mohammad)

DENPASAR, iNews.id - Heather Mack meninggalkan Lapas KerobokanBali, Jumat (29/10/2021) pagi. Perempuan warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat terpidana kasus pembunuhan ibu kandung itu bebas murni.

"Dia bebas murni hari ini," kata Kepala Lapas Perempuan Kerobokan, Lili di Denpasar.

Heather bebas setelah menjalani hukuman 10 tahun penjara. Dia keluar dari pintu penjara sekitar pukul 09.10 Wita.

Mengenakan baju warna cokelat dan celana jeans, perempuan berusia 25 tahun itu lalu dibawa oleh mobil imigrasi.

Lili menjelaskan, Heather menjalani hukuman selama tujuh tahun dua bulan. Selama di penjara, dia mendapatkan total remisi dua tahun 10 bulan.

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
2 hari lalu

Isak Tangis Sambut Jenazah Angelica Warga Tegal Tewas Dibunuh WN Singapura di Bali

2 hari lalu

Tak Terima Cinta Diputus, WNA Singapura Cekik Pacar hingga Tewas di Denpasar Bali

4 hari lalu

Miris! SD di Gianyar Bali Ini Tak Dapat Satu Pun Murid Baru

5 hari lalu

Kabur ke Perbukitan, WNA Inggris Curi Tas Turis Prancis Ditangkap di Nusa Penida

5 hari lalu

Paus Terdampar di Pantai Perancak Jembrana, Warga Berjibaku Evakuasi Dorong ke Laut

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal