Bobol Deposito Rp69 Miliar, Mantan Kepala Cabang Bank Divonis 8 Tahun Penjara

Chusna Mohammad
Mantan Kepala cabang bank swasta di Denpasar Bali divonis 8 tahun penjara karena terbukti bobol deposito nasabah Rp69 miliar. (Foto: Sindonews).

DENPASAR, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis delapan tahun penjara terhadap Maidina Rizky Prasentari Putri. Mantan Kepala Cabang Bank Mega Denpasar itu dinyatakan bersalah karena membobol deposito hingga Rp69 miliar.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan hukuman delapan tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata ketua majelis hakim Putu Gde Novyarta dalam persidangan di PN Denpasar, Jumat (29/10/2021).

Vonis ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni sembilan tahun penjara.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 49 ayat 1 huruf a UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang perbankan junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. 

Perempuan berparas cantik berusia 36 tahun itu juga terbukti melanggar pasal 3 junto pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait
57 tahun lalu

Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor

57 tahun lalu

Selundupkan 3,6 Kg Kokain ke Bali, Gadis Brasil Dituntut 12 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Serang Polisi di Bali hingga Pingsan, WNA Inggris Terancam Penjara 2 Tahun 8 Bulan

57 tahun lalu

Rampok Bos Trading di Bali, 2 Bule Ini Divonis Hukuman 5 dan 5,5 Tahun Penjara

57 tahun lalu

Pakar Perbankan UGM Bagikan Tips Memilih Investasi yang Aman

Berita Terkini
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
Network Updates
News updates from 99+ regions
Personalize Your News
Get your customized local news
Login to enjoy more features and let the fun begin.
Kanal