Dari penangkapan tersangka Yuda, dia mengaku mengambil barang tersebut atas suruhan seseorang yang berada dalam Lapas Kerobokan bernama Bagong. Lalu, setelah diinterogasi pihak lapas, Bagong mengaku menyuruh tersangka Yuda mengambil paket ganja.
Selain napi bernama Bagong, ada juga napi lainnya bernama Ombing yang berkaitan dengan pengiriman narkotika jenis ganja yang diambil tersangka Yuda. Dari tersangka Bagong, Ombing dan Yuda ini diperoleh barang bukti sebanyak 6 kg ganja.
Dia menjelaskan dari penangkapan tersangka Bagong dilakukan pengembangan kasus terhadap pemasok atau bandar bernama Gawok yang ditangkap di Kabupaten Banyuwangi pada Sabtu (12/6/2021).
"Gawok mengaku dia sebagai sumber barang ganja yang telah diungkap BNNP Bali. Dia juga ngaku masih ada paket ganja miliknya perjalanan dari Medan ke Bali lewat jasa ekspedisi seberat 44 kg bruto," katanya.
Kabid Berantas BNNP Bali I Putu Agus Arjaya menambahkan, tak ada rekayasa dalam pengungkapan kasus ini. Semuanya merupakan hasil pengembangan kasus dan intelijen di Medan.
Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), Pasal 111 ayat (2), dan Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun maksimal hukuman mati.