BNNP Bali Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Ganja, Dikendalikan 2 Napi Lapas Kerobokan
DENPASAR, iNews.id - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali menggagalkan peredaran narkotika jenis ganja seberat 50 kg dari jaringan lintas provinsi Medan-Bali. Pengungkapan kasus ini melibatkan jaringan Lapas Kelas IIA Kerobokan, Bali.
"Dari hasil penyidikan tersangka pertama bernama Gawok sebagai penyuplai narkotika ganja ke Bali sebanyak 44,8 kg. Lalu, dari pengembangan ini menangkap tersangka lainnya yang juga penghuni lapas dengan BB 6 kg bruto," ujar Kepala BNNP Bali Brigjen Pol Gde Sugianyar Dwi Putra dalam konferensi pers di Denpasar, Jumat (18/6/2021).
Dia mengatakan, penangkapan ini hasil pengembangan tersangka bernama Gawok. Kemudian diperoleh tersangka lainnya yang merupakan narapidana Lapas Kelas IIA Kerobokan.
Kronologi penangkapan pertama saat BNNP Bali bersama Kemenkumham Bali dan Lapas Kerobokan menyelidiki pengiriman paket ganja pada Kamis (10/6/2021) pukul 15.00 WITA.
Selanjutnya, tim penyidik menangkap laki-laki bernama Yuda saat selesai menerima barang berupa paket kiriman yang di dalamnya berisi narkotika jenis ganja di pinggir Jalan Mahendradatta, Padangsambian, Denpasar.